Gala Lisan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan, dari hasil verifikasi administrasi (vermin), diketahui ada sekitar 173 penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan.
Dari jumlah itu, 78 di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Sementara 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik.
Baca Juga: Komentari Rijal Djamal, RTQ: Sudah Diberikan Pekerjaan, Harusnya Bersyukur!
Selain itu, jumlah keseluruhan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan pada pengajuan pertama 829 orang, pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang.
"Saat ini, vermin perbaikan yang dilakukan KPU Kota Makassar sudah masuk tahap akhir. Hasil vermin perbaikan akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5-6 Agustus 2023," beber Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan, Gunawan Mashar, Kamis, 3 Agustus. ***
Artikel Terkait
Barongsai Vihara Istana Naga Sakti Klenteng Xian Ma Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
Pemulangan Jemaah Haji UPG Makassar Tersisa Satu Kloter Lagi
Enam Bulan Pertama 2023, Pelindo Regional 4 Makassar Catat Pertumbuhan Kinerja yang Positif
Jangan Khawatir! Sistem CTK Perseroda Memungkinkan Pelamar Dapat Pekerjaan di KIBa, Prioritaskan Warga Bantaen
Komentari Rijal Djamal, RTQ: Sudah Diberikan Pekerjaan, Harusnya Bersyukur!
Kapolda Sulsel Sambangi Mako Brimob Bone, Danyon Ichsan: Siap Laksanakan Arahan