GalaLisan.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini menggangu penyusunan bacaleg parpol.
Akibat aturan ini, partai politik (parpol) yang sebelumnya sudah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legisltif (bacaleg) harus merombak ulang. Khususnya soal bacaleg perempuan.
Di mana keterwakilan 30 persen perempuan, menggunakan pembulatan ke atas yang sebelumnya ke bawah. Hal itu sesuai kesepakatan dari forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Baca Juga: Dapat Restu dari DPP Tidar Gerindra, Ardinsyah Pastikan Maju Caleg
Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas yang sebelumnya dibukatkan ke bawah.
Hal ini membuat sejumlah parpol yang sudah menyelesaikan DCS melakukan revisi sebelum didaftarkan ke KPU. Salah satunya Partai Demokrat Sulsel.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Sulsel, Muhammad Aslan mengungkapkan itu. "Kita revisi karena ini dan kami rencana daftar ke KPU tanggal 12 Mei," katanya.
Baca Juga: Pengajuan Bacaleg Partai Politik Mulai Dibuka Serentak KPU Hari Ini
Aslan mengatakan, dengan revisi ini maka misalnya di sebuah dapil itu memiliki jumlah 7 kursi atau 8 kursi dan 9 kursi, maka menimal 3 perempuan harus ada. "Karena pembulatan ke atas," ucapnya.
Sekretraris Nasdem Sulsel, Syaharuddin Alrif mengatakan menghargai keputusan KPU RI. Namun menurutnya, aturan ini secara pasti menggangu penyusunan DCS parpol, khususnya partai yang kekurangan perempuan.
"Tapi NasDem alhamdulillah karena stok perempuan banyak. Jadi kami tidak kewalahan soal itu," ucapnya.
Baca Juga: Bertarung di Pileg 2024, Alif Baso Sebut Darmawangsyah Muin Patron Politik
Bagaimana dengan parpol yang sudah mendaftar ? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 yang telah mengajukan daftar calon anggota legislatif sebelum berlakunya revisi PKPU yang baru, boleh melakukan perbaikan.
Hasyim menuturkan dokumen perbaikan itu dapat dilakukan sampai proses pengajuan daftar bacaleg selesai. ***
Artikel Terkait
Kuota Haji Gowa 2023 Hanya 589 Orang, Daftar Tunggu 37 Tahun
Pembukaan Latihan Anti Anarki, Danyon Ichsan: Personel Brimob Harus Cakap Kemampuan Perorangan
Tak Kenal Hujan, Tim SAR Brimob dan BPBD Bone Evakuasi Pohon Tumbang
Ramalan Zodiak 9 Mei 2023, Virgo Waspada Dimanipulasi
Hujan Deras Sehari Semalam, Pohon Besar Tumbang di Poros Bulukumba-Bantaeng
Dapat Restu dari DPP Tidar Gerindra, Ardinsyah Pastikan Maju Caleg
Calon Jemaah Haji Sulsel Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci Bulan Ini, Berikut Jadwalnya