Lies Nurdin Tak Bersyarat, Ketua AMPI Bantaeng Dorong Nama Ini Nahkodai DPD II Golkar

- Rabu, 3 Mei 2023 | 23:03 WIB
Logo AMPI
Logo AMPI

GALALISAN.COM - Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Bantaeng, Muhammad Nurfajri menilai Andi Candra sebagai sosok yang cocok untuk memimpin DPD II Partai Golkar Bantaeng.

Penunjukan Golkar Bantaeng akan menggelar Musdalub pada Kamis (4/5/2023) besok. Sejauh ini, baru satu nama tokoh yang mencalonkan diri, yakni Lies F Nurdin.

Menurut Nurfajri, sosok Andi Candra tidak muncul begitu saja. Menurut penilaian saya, nama tersebut memiliki loyalitas yang kuat terhadap Partai.

Baca Juga: Banyak Kader! Pemilik Suara Musdalub Golkar Bantaeng Dorong Karaeng Dadong

"Saya kira sangat positif kalau muncul juga jangan menafikan bahwa banyak kader yang juga bisa menjabat pimpinan Golkar di Bantaeng salah satunya Andi Candra. Dia layak dicalonkan sebagai ketua," jelasnya, Rabu (3/5) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Partai Golkar memiliki petunjuk teknis dalam hal tata cara pemilihan ketua. Petunjuk tersebut termaktub dalam Petunjuk Pelaksanaan (juklak) DPP Partai Golongan Karya nomor: JUKLAK-1/DPP/GOLKAR/II/2020.

Dalam isi juklak itu disebutkan bahwa pemilihan ketua atau ketua formatur DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Setelah Menantu Kini Mertua, Lies Nurdin Calon Tunggal Ketua Golkar Bantaeng

Salah satu syarat yakni aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak menjadi anggota parpol lain.

Peringatan Liestaty F Nurdin resmi menjadi kader Partai Golkar usai disematkan jas kebesaran Partai Golkar di Balai Kartini Bantaeng, Minggu, 18 Desember 2022 lalu.

Lies F Nurdin resmi bergabung di Partai Golkar usai disematkan jas Partai Golkar oleh Ketua DPD I Taufan Pawe di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Minggu, 18 Desember 2022.
Lies F Nurdin resmi bergabung di Partai Golkar usai disematkan jas Partai Golkar oleh Ketua DPD I Taufan Pawe di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Minggu, 18 Desember 2022. (GALALISAN.com/Ist)

Selain itu, dalam juklak juga disebutkan bahwa persyaratan menjadi bakal calon ketua dinyatakan sah apabila pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten/Kota atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar di tingkat kecamatan dan/atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh.

Baca Juga: Momentum Hardiknas 2023, Ketua KNPI Bantaeng Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Informasi Musdalub Telat

Halaman:

Editor: MS Sholeh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X