GalaLisan.com--Berdasarkan tahapan pencalonan, mulai hari ini, Senin, 1 Mei 2023, pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik mulai dibuka.
Pengajuan bacaleg DPRD Kota Makassar jadwalnya tanggal 1 Mei hingga tanggal 14 Mei 2023.
"Khusus untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Untuk tanggal 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Makassar," beber anggota KPU Sulsel, Gunawan Mashar, Senin, 1 Mei.
Baca Juga: Survei Indikator: Jika Gandeng Erick Thohir, Prabowo atau Ganjar Akan Unggul
Dia menjelaskan bahwa partai politik mengajukan bacalegnya dengan menggunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dipunyai KPU.
Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang di print dari silon berupa Dokumen B-Daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik.
KPU Makassar juga membuka helpdesk atau pusat informasi pencalonan, untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi silon.
"Saat ini KPU Makassar juga senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, untuk meperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, seperti kepolisian, pengadilan negeri, LP dan rutan, BNN dan jiga dinas kesehatan," ujar Gunawan. ***
Artikel Terkait
Dosen Muda Asal Bantaeng Sulsel, Berbagi Konten Tips Trik Dunia Mahasiswa di Medsos
Amin Rais sebut Cawapres Anies Sebaiknya dari Kawasan Indonesia Timur
Si Jago Merah Hanguskan 1 Rumah di Bantaeng, Ternyata Ini Penyebabnya
Pertemuan Saudagar Bugis Makassar XXIII, Gubernur Andi Sudirman : Lao Sappa Deceng, Lisu Mappideceng
16 WNI Asal Sulsel dari Sudan Telah Dievakuasi
Survei Indikator: Jika Gandeng Erick Thohir, Prabowo atau Ganjar Akan Unggul
FIBA World Cup 2023 di Jakarta Dipastikan Diikuti Spanyol dan Perancis Main di Jakarta