Kasus Ginjal Akut Anak Makin Mengkhawatirkan, Kemenkes Resmi Larang Obat Cair Beredar

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:44 WIB
Kasus Ginjal Akut Makin Mengkhawatirkan, Kemenkes Resmi Larang Sirup Cair Beredar (FOTO : Ilustrasi )
Kasus Ginjal Akut Makin Mengkhawatirkan, Kemenkes Resmi Larang Sirup Cair Beredar (FOTO : Ilustrasi )

GALALISAN. COM--Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.

Baca Juga: Apakah Gagal Ginjal Akut Pada Anak Terkait dengan Covid-19 ? Ini Penjelasan Kemenkes !

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Ini Tata Laksanana Penanganan Gagal Ginjal Akut Pada Anak yang Diterbitkan Kemenkes

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril dikutip galalisan.com di website resmi Kemenkes, Kemkes.co.id, Rabu, (19/10/2022).

 ''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' katanya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Semakin Meningkat, Orang Tua Dihimbau Lakukan Ini !

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhlis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kakek 69 Tahun Tewas Saat Bercinta dengan PSK

Selasa, 2 Mei 2023 | 11:39 WIB
X