GALALISAN.com - Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus BTS BAKTI Kominfo yang menyeret namanya dinyatakan merugikan negara hingga Rp 8 Triliun rupiah.
Kabar tersebut seketika membuat WhatsApp Group (WAG) rilis Kementerian Kominfo geger. Beberapa jurnalis yang tergabung dalam grup tersebut meminta tanggapan dari pihak kementerian.
Baca Juga: Pesan KH. Ma'ruf Amin untuk Gus Imin: Saatnya Kamu Sekarang
Sebelumnya ia telah dipanggil oleh tim penyidik sebanyak dua kali namun senantiasa berakhir sebagai saksi.
Hingga pada hari ini, Rabu (17/5) Johnny keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi berwarna pink yang khas untuk penyandang status tersangka.
Adapun lima tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. []
Artikel Terkait
Fix! 4 Parpol ini Jadi Penonton Pemilu 2024 di Bantaeng, 7 Partai Daftar di Penghujung
Wow! Referensi Mobil Murah, Ada yang Seharga Motor
Tutup Akses Jalan, Tim SAR Brimob Bone Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Usa
Kabar Gembira, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi Hingga 19 Mei