GALALISAN.com - Belum selesai diperbincangkan soal skripsi yang tak diwajibkan bagi mahasiswa, kini Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana menerapkan aturan baru IPK mahasiswa.
Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian dalam mata kuliah, lalu bagaimana cara menilainya?
Dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Mas Menteri Nadiem Makarim mengatakan kini hanya ada bentuk lulus atau tidak lulus.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Tiket Pertandingan Piala Dunia U-17 2023 Indonesia
Lulus atau tidak lulus (pass or fail) hanya berlaku untuk mata kuliah yang sifatnya melakukan kegiatan di luar kelas, maka penilaiannya tidak lagi menggunakan IPK.
“Tadinya diatur secara spesifik, satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit, semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), kekauan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi,” ujar Nadiem Makarim dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26.
Menurut Nadiem Makarim, kebijakan penilaian IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) dianggap kaku dan tak perlu digunakan lagi.
Baca Juga: Tak Sanggup Nafkahi Istri, Pria Ini Diduga Bunuh Diri! Pisau Tertancap di Perut
Mengapa dianggap kaku? Hal itu lantaran di era zaman sekarang banyak mahasiswa yang melakukan tugas di luar kelas dan hanya membutuhkan sertifikasi kompetensi.
Tak hanya itu, aturan baru IPK ini bertujuan untuk menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomer 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Polres Bantaeng Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, penilaian hanya boleh menggunakan lulus atau tidak lulus (pass or fail) dan bukan lagi IPK.
Namun dengan catatan, penggunaan lulus atau tidak lulus (pass or fail) berlaku khusus untuk mahasiswa yang melakukan tugas diluar kelas.
Artikel Terkait
OTK Mengaku-ngaku Danyon C Pelopor di Akun Whatsapp dan Facebook, Kompol Ichsan: Itu Penipu, Jangan Diladeni
Begini Kesan dan Harapan Andi Irwandi Natsir untuk Gubernur dan Pj Gubernur Sulsel
Polres Bantaeng Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba
Tak Sanggup Nafkahi Istri, Pria Ini Diduga Bunuh Diri! Pisau Tertancap di Perut