GALALISAN.com - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menantang Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra menelusuri Laporan pajak 11 owner kosmetik di Sulawesi Selatan. Laksus menilai, telaah perlu dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya tindakan penanganan pajak.
“Sebenarnya ada puluhan owner di Sulsel.Tapi 11 ini masuk klaster A dilihat dari sisi harta kekayaan mereka. Nah kenapa harus ditelaah. Sebab mereka ini melenturkan harta yang berlebihan. ," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (24/5/2023).
Menurut Ansar, harus ada tindakan konkret dari Kanwil DJP. Jangan sampai kata dia, owner owner flelxing dengan barang barang super mewah, tapi luput dari kewajiban pajak.
Baca Juga: Target Zero Stunting! DPPKB Bantaeng Launching DASHAT, Ilham Azikin: Komitmen Bagi Generasi
"DJP kan sudah dari dulu mengaku akan menelusurinya. Tapi tidak ada tindakan sama sekali. Makanya saya tantang ini coba telusuri kalau berani," ketus Ansar.
Adapun owner kosmetik yang direkomendasikan Laksus untuk keperluannya yakni, Agus Salim Bucar, Feny Frans, brand Hj Imelda Yunus, Abhel Figo, Mira Hayati (MH) dan NRL. Selain itu Ada juga Syahraeni (SYR), Mimi Hamsyah dan Jeng Ranti.
Ansar sendiri telah melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI terkait dugaan pidana pidana oleh owner kosmetik di Sulsel. Laksus menilai, Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra tak serius menggali dugaan dugaan pajak para pemilik itu.
"Karena itu kami minta Komisi III turun tangan untuk mendorong proses hukum. Kami belum melihat ada intervensi dari Kanwil Pajak Sulselbartra," ujarnya.
Menurut Ansar, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kanwil Pajak agar diambil langkah atas dugaan manipulasi pajak owner kosmetik. Hanya saja, tidak ada upaya konkret.
Baca Juga: Pemilu 2024 Proporsional Terbuka atau Tertutup? KPU Bantaeng Siap Menyesuaikan
Lambannya gerakan Kanwil Pajak Sulselbartra kata Ansar, patut dicurigai. Ia menduga ada koneksi tidak sehat antara pihak-pihak tertentu di Pajak dengan para owner.
Sebelumnya, Ansar telah mendesak agar Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum melakukan telaah atas indikasi kejahatan pencucian uang para owner kosmetik.
"Dari hasil analisis hukum kami memang arahnya ke sana. Ada potensi besar terjadinya pencucian uang. Karenanya kami meminta telaah awal dari Dirjen Pajak," ujar Ansar.
Pegiat antikorupsi yang juga koordinator Laksus, Mulyadi mengemukakan, dalam UU TPPU di pasal 2 huruf V dan Z secara jelas diterangkan bahwa kejahatan perpajakan itu bisa dikenai pidana pencucian uang. Di mana hasil kejahatan pajak berupa tidak membayar pajak dan berupaya menyembunyikan kekayaan dari pembayaran pajak.
Artikel Terkait
Ramalan Scorpio, Libra, Pisces, Gemini, Virgo, Ada yang Mandi Uang Nih!
Kepala SDN 10 Pasorongi Dinilai Semena-mena, Warga: Terjadi Kezaliman!
Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari dan Rudianto Lallo Tak Maju Lagi, Ini Alasannya
Ini 7 Nama Anggota KPU Sulsel Terpilih, Satu Petahana Lolos Lagi