Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Berakhir 12 Mei

- Kamis, 11 Mei 2023 | 06:23 WIB
Ilustrasi. Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Berakhir 12 Mei. (Int)
Ilustrasi. Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 2023 Berakhir 12 Mei. (Int)

GalaLisan.com--Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler berakhir pada Jumat, 12 Mei 2023.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, mengajak para calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan untuk bisa segera melunasi Bipih 1444 H, termasuk yang tinggal konfirmasi.

Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, masih ada 14.356 yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, sehingga kesempatan bagi mereka untuk melunasi diperpanjang.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Sulsel Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci Bulan Ini, Berikut Jadwalnya

“Perpanjangan pelunasan hingga 12 Mei. Saya berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya, termasuk bagi jemaah lunas tunda yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan,” tegas Saiful Mujab.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak perlu menambah Bipih 1444 H. Mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih. Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 jemaah lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan.

"Jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan diharapkan mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tegas Saiful.

Baca Juga: Kuota Haji Gowa 2023 Hanya 589 Orang, Daftar Tunggu 37 Tahun

Ditambahkan Saiful, Kemenag juga telah mendapatkan kuota tambahan sebesar 8.000 jemaah. Proses pemanfaatannya akan segera dibahas dengan Komisi VIII DPR.

“Kami saat ini tengah siapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan dan rancangan biayanya untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII,” jelasnya. ***

Editor: Mukhlis Muhammad

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X