Pokir Dipangkas Banggar dan TPAD Bone Memanas

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:30 WIB
Pokir Dipangkas Banggar dan TPAD Bone Memanas
Pokir Dipangkas Banggar dan TPAD Bone Memanas

GalaLisan, Bone-- Anggaran pokok pokir (pokir) dipangkas di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Anggota Banggar DPRD Bone dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersitegan.

Para anggota DPRD Bone menuntut TAPD agar Pokir mereka yang telah dipangkas dalam APBD 2023 kembali dipulihkan. Diketahui Pokir DPRD dipangkas TAPD untuk memenuhi porsi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking pasca terbitnya PMK 211 dan 212 Tahun 2023 yang merupakan Juknis dari DAU Earmarking tersebut.

Anggota Banggar DPRD Bone, Bustanil Arifin Amry menuturkan jika anggaran tersebut dipangkas maka itu akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap para konsituen.

"Kita malu kalau sudah diinformasikan ke masyarakat bahwa akan ada kegiatan segera terealisasi ternyata batal karena anggaran dipangkas," ucap Legislator Gerindra Bone itu lalu membanting Microfon dan keluar meninggalkan rapat.

Senada, Anggota Banggar lainnya, Saipullah Latief mengatakan TAPD telah melakukan kekeliruan karena memangkas kegiatan pasca penetapan APBD. Baginya sikap tersebut memang mengundang kegaduhan.

"Hanya kita di Bone yang ribut seperti ini, daerah lain itu tidak, karena mereka telah menyesuaikan sebelum penetapan APBD, bukan setelah seperti ini," ucap Legislator PBB Bone itu.

Saipullah bahkan mendesak TAPD untuk mengakui kekeliruannya dan meminta agar TAPD dapat mengembalikan Pokir yang telah dipangkas. Sebab ia melihat ini adalah kekeliruan dari TAPD namun mengorbankan anggaran Pokir.

"Masyarakat akan kecewa karena beberapa program sudah kita survey dan umumkan di Musrenbang kemudian tidak terealisasi, karena anggaranya terpangkas, itukan miris," katanya.

Sementara itu, Anggota Banggar dari Partai Demokrat, Kaharuddin menuturkan untuk membahas soal pokir rananya ada pada pembahasan anggaran perubahan bukan pada pembahasan parsial. Sebab kewenangan DPRD terbatas jika berbicara parsial, oleh karena itu ia meminta agar perubahan APBD 2023 bisa dipercepat.

"Kita meminta agar pembahasan perubahan APBD bisa dipercepat, karena di situ pintu masuk bagi kita untuk kembali membahas soal Pokir," ujarnya.

Meski demikian, pihak TAPD, Andi Iqbal Walinono menegaskan bahwa pemangkasan sejumlah kegiatan yang tertuang dalam Pokir itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena batas waktunya hanya sampai 8 Maret, makanya kita sudah menetapkan Parsial, kalau itu tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, maka DAU Earmarking tidak ditransfer oleh pusat," tutur Kabid Anggaran, BKAD Kabupaten Bone itu.

Bahkan ia mengatakan bahwa terkait parsial tersebut telah disampaikan kepada pihak Banggar sebelum penetapan. Pada saat itu tidak ada yang mempertanyakan terkait Parsial ini, jadi dianggap tidak ada masalah.

"Kita sudah sampaikan ini pada 13 Februari lalu sebelum parsial ditetapkan, tetapi tidak ada meresspon, makanya kita anggap bahwa ini sudah clear," ucapnya.***

Editor: Mukhlis Muhammad

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X