GalaLisan, Jakarta--Bharada Richard Eliezer mendadak dibatalkan di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Padahal sudah pada Senin, 27 Februari, Richard sudah ditiba di Lapas Salemba pukul 14.00 WIB.
Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa ada potensi ancaman. Sehingga LPSK meminta agar penempatan Richard di Lapas Salemba dibatalkan.
"Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Akhirnya permintaan itu dikabulkan dan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Susi mengatakan sudah mendiskusikan mengenai potensi ancaman itu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun kejaksaan. Namun, kata dia, belakangan terdapat pertimbangan lainnya mengenai munculnya potensi ancaman kepada Richard apabila dipenjara di Lapas Salemba.
Menurut Susi, sebagai justice collaborator (JC) Richard memiliki hak untuk dipisah dari tahanan lainnya. Menurut dia, hak tersebut dapat terpenuhi apabila Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.
Hanya saja, Susi enggan membeberkan potensi ancaman yang membuat lembaganya memilih Rutan Bareskrim sebagai lokasi penjara untuk Richard. Dia hanya mengatakan, selama berada di Bareskrim, LPSK akan terus memberikan perlindungan.
"Termasuk mengenai makanan," kata Susi. ***
Artikel Terkait
Bupati Suardi Saleh Nilai Gubernur Andi Sudirman Beri Perhatian Luar Biasa untuk Infrastruktur Jalan
Gubernur Andi Sudirman Bersama Masyarakat Jalan Sulsel Anti Mager di Enrekang
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 12 M ke Enrekang, untuk Lanjutan wisata Emas Andalan 360°
Tangani Ruas Kabere, Warga Cendana : Bertahun-Tahun Rusak, Terima Kasih Perbaikan Jalannya Pak Gubernur
PDAM Kota Makassar Kelola Limbah Jadi Cuan, Potensi Pendapatan Rp26 Miliar
Tujuh Tahun Memimpin Gowa, Adnan-Kio Komitmen Tuntaskan Program RPJMD