GALALISAN.COM - Gercep alias gerak cepat Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berlangsung di sebuah rumah yang terletak di dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang. Rabu, 13 September, sekira pukul 02.30 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 34 / IX /2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng/ Tanggal 13 September 2023.
Baca Juga: Momen HUT ke 64 Pelopor, Danyon Ichsan; Untuk Menggelorakan lagi Semangat Wajracena
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Didi sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi sutikno membenarkan adanya penangkapan terhadap pria di Desa Baruga
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat kepada Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng bahwa di alamat TKP sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Sehingga tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tiga Pasangan Ganda Putra Bulu Tangkis Indonesia Dipastikan Lolos ke-16 Besar Hongkong Open
"Tim Sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan," ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pria berinisial R (18) di TKP ditemukan 5 saset kristal diduga sabu di dalam sebuah wadah berwarna hijau. Posisinya tergeletak di lantai beserta beberapa barang bukti lainnya.
Di hadapan petugas, R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantaeng guna tindak lanjut hukum.
Baca Juga: Relawan Anies Hibahkan Hotelnya Untuk Posko Induk Pemenangan AMIN di Makassar
Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 5 saset berisi kristal bening di duga sabu seberat ± 1,26 gram, uang tunai Rp. 300.000, 1 buah bong, 1 saset kosong ukuran sedang, 2 buah sendok sabu, 1 timbangan, 1 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia, 1 korek Gas dan 1 kotak hijau.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," terang Iptu Didi Sutikno. []
Artikel Terkait
FIFA Matchday! Ini Link Live Streaming Indonesia Vs Turkmenistan
Angin Kencang, SDY Titip Pesan ke Ibu-ibu Agar Lebih Mawas Saat Tinggalkan Rumah
Pererat dan Permantap Sinergitas, Kakan SAR Makassar Kunjungi Mako Brimob Bone
UPTD SMPN 7 Sinjai Deklarasi Anti Perundungan