Polres Bantaeng Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba

Lea
- Selasa, 5 September 2023 | 18:54 WIB
Alat bukti sabu yang ditemukan Polisi saat menggerebek pelaku.
Alat bukti sabu yang ditemukan Polisi saat menggerebek pelaku.

GALALISAN.com - Lima tersangka penyalahgunaan narkoba kini merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus Satnarkoba Polres Bantaeng.

Kelima tersangka itu, masing-masing berinisial ZA (29), N (31), SA (26), M (31) dan AL (37). Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, mereka diringkus tim Sarkodes dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng dengan barang bukti sabu seberat  2,87 gram.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Baca Juga: Begini Kesan dan Harapan Andi Irwandi Natsir untuk Gubernur dan Pj Gubernur Sulsel

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Bantaeng  ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” katanya dalam keterangan pers Senin (4/9/2023).

Ia menambahkan, pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku.

Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan, maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

Baca Juga: OTK Mengaku-ngaku Danyon C Pelopor di Akun Whatsapp dan Facebook, Kompol Ichsan: Itu Penipu, Jangan Diladeni

"Kami akan tindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu," tegasnya.

Dia berharap, bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti.

Mengenai kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. []

Editor: Lea

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Setahun Bebas, Dua Pelaku Curanmor Kembali ke Bui

Rabu, 20 September 2023 | 15:46 WIB

Polres Bantaeng Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 September 2023 | 18:54 WIB

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Meninggal

Selasa, 2 Mei 2023 | 14:24 WIB
X